Topcareer.id – Waktu kerja yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK, yakni 40 jam seminggu. Jika lebih dari waktu kerja yang ditetapkan pemerintah, maka perusahaan wajib memberi upah lembur.
“Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur,” bunyi Pasal 27 PP Nomor 35 Tahun 2021, dikutip Selasa (5/3/2024).
Pasal 21 ayat 2 yang dimaksud, yakni soal waktu kerja di mana ketentuannya berupa 7 jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; serta 8 jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Sementara, keterangan mengenai waktu kerja lembur disebutkan bahwa waktu lembur hanya bisa dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam seminggu.
“Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi,” tulis Pasal 26 Ayat 2.
Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan karyawan selama waktu kerja lembur berkewajiban: membayar upah kerja lembur; Memberi kesempatan istirahat secukupnya; dan Memberi makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.
Upah lembur
Bayaran lembur diatur masih dalam PP yang sama pada Pasal 31, yakni dengan ketentuan untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam; dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya sebesar 2 kali upah sejam.
Baca juga: Karyawan Yang Tetap Kerja Saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur
Ketentuan selanjutnya:
Perusahaan wajib membayar uang lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, dengan ketentuan:
1. Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali Upah sejam;
2. Jam kedelapan, dibayar 3 kali Upah sejam; dan
3. Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam;
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
1. Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali Upah sejam;
2. Jam keenam, dibayar 3 kali Upah sejam; dan
3. Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali Upah sejam.
Perusahaan wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
1. jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali Upah sejam;
2. Jam jam kesembilan, dibayar 3 kali Upah sejam; dan
3. Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 kali Upah sejam.