Topcareer.id – Pemerintah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, di mana dijelaskan siapa saja ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud penghargaan kepada ASN dan pensiunan atas pengabdian terhadap bangsa. Selain itu juga merupakan bagian dari instrument APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
“Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia,” kata Menkeu dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjelaskan pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024.
“Satu adalah PNS dan Calon PNS, yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” papar Menteri Anas.
Baca juga: Rekrutmen CASN 2024 Juga Prioritaskan Pemenuhan Auditor
Lebih lanjut, ia juga memaparkan sejumlah komponen yang akan diterima para aparatur negara, yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Aparatur negara juga berhak menerima 100% tunjangan kinerja per bulan, atau bagi instansi Pemerintah Daerah, yaitu paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Yang berikutnya adalah bagi pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pertama, komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian juga tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%,” imbuh dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai 48,7 triliun rupiah, sementara total yang akan dibayarkan untuk gaji ke-13 pada bulan Juni yaitu sebesar 50,8 triliun rupiah.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024.