TopCareerID

Tata Cara Penukaran Uang Lebaran 2024 Lewat Aplikasi PINTAR BI

Ilustrasi Bank Indonesia fasilitasi penukaran uang Lebaran melalui Kas Keliling - uang (Athalla/Topcareer.id)

Ilustrasi upah buruh (Athalla/Topcareer.id)

Topcareer.id – Bank Indonesia (BI) memfasilitasi penukaran uang Rupiah selama periode Ramadan dan Lebaran 2024 melalui Kas Keliling. Penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling ini bisa menggunakan aplikasi PINTAR.

Melansir laman resmi BI, ketentuan terkait jumlah penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling, yakni sebagai berikut:

1. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
2. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Sementara itu cara pemesanan penukaran uang Rupiah melalui aplikasi PINTAR, yakni:

1. Pada halaman utama PINTAR, kamu dapat memilih menu kas keliling.
2. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
4. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:
– NIK-KTP
– Nama
– No telepon
– Email
5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Baca juga: Cek! Syarat Dan Cara Penukaran Uang Rupiah Buat Lebaran

Yang harus dipersiapkan:

1. Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
2. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
– Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
– Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
3. Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

Exit mobile version