Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Cek! Syarat dan Cara Penukaran Uang Rupiah Buat Lebaran

Ilustrasi Bank Indonesia siapkan kas keliling untuk penuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah selama Ramadan dan Idulfitri.Ilustrasi Bank Indonesia siapkan kas keliling untuk penuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah selama Ramadan dan Idulfitri. (dok. Bank Indonesia)

Topcareer.id – Masyarakat bisa melakukan penukaran uang Rupiah mulai 15 Maret hingga 7 April 2024. Bahkan, Bank Indonesia mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah pada momen Ramadan dan Idulfitri 2024.

Penukaran uang bisa dilakukan di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia. Dan tahun ini, ada penambahan jumlah paket penukaran uang menjadi maksimal Rp 4 juta, selain itu ada juga penambahan fitur pada digitalisasi penukaran melalui QR Code pada aplikasi PINTAR.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni P. Joewono, menyampaikan BI juga menyediakan opsi layanan penukaran uang Rupiah melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis seperti pasar tradisional dan modern, dan Kas Keliling Susur Sungai di beberapa wilayah.

“Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, BI bersama perbankan akan menyediakan Layanan Penukaran Terpadu pada 28 s.d. 31 Maret 2024 di Istora Senayan. Di daerah, hal serupa akan diselenggarakan antara lain di stadion dan alun-alun kota,” kata Doni dikutip dari siaran pers, Selasa (19/3/2024).

Sementara itu, mulai tanggal 2 hingga 5 April 2024, Bank Indonesia menambah lokasi layanan penukaran di jalur mudik melalui Program BI Peduli Mudik, yaitu di rest area jalan tol dan hub transportasi seperti pelabuhan dan stasiun kereta.

Untuk layanan penukaran uang Rupiah baik melalui kas keliling (kecuali kas keliling Susur Sungai), layanan penukaran terpadu, dan BI peduli mudik, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dulu melalui Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah): pintar.bi.go.id.

Berikut ini syarat penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, seperti tercantum di laman resmi BI:

Baca juga: Menaker Ida Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Mencicil THR Pekerja

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
– Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
– Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Leave a Reply