Topcareer.id – Bulan Maret hampir berakhir, sudah lapor pajak atau belum? Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengimbau masyarakat untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.
“Masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu. Kalau ada berbagai pertanyaan, Direktorat Jenderal Pajak akan terbuka untuk bisa membantu bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban penyerahan SPT,” kata Menkeu pada Jumat (22/3/2024) melalui siaran pers.
“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” tambah Menkeu.
Baca juga: Langkah-Langkah Gunakan Fitur Layanan Lupa EFIN Di M-Pajak
Lebih lanjut Menkeu menyampaikan bahwa hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT PPh orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah lapor SPT pajak secara tepat waktu.
“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tandasnya.
Pada Jumat (22/3/2024), Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju melakukan pelaporan SPT Pajak di Istana Negara.