Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Dirjen Pajak Tegaskan Hampers Lebaran Tidak Dipajaki

Ilustrasi hampers lebaran tidak dipajaki.Ilustrasi hampers lebaran tidak dipajaki. (Pexels)

Topcareer.id – Berbagi bingkisan atau hampers pada momen Idulfitri jadi hal lumrah di Indonesia sekaligus menjadi ajang mempererat silaturahmi. Tapi ternyata ada aturan pajak yang mengikat terkait bingkisan. Namun, Dirjen Pajak menegaskan bahwa hampers tidak dikenai pajak.

Aturan pajak yang mengikat soal bingkisan, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).

“Pajak atas natura dan/atau kenikmatan tidak semata-mata dikenakan atas seluruh jenis pemberian yang diberikan oleh pemberi kerja,” tulis Dirjen Pajak melalui keterangan tertulis di laman resmi, dikutip Jumat (5/4/2024).

“Berdasarkan ketentuan dalam PMK 66/2023, terdapat beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Salah satunya adalah natura berupa hampers atau bingkisan dengan jenis dan batasan tertentu.”

Lebih lanjut dijelaskan baahwa sesuai dengan lampiran PMK 66/2023, bingkisan untuk Hari Raya Idulfitri termasuk ke dalam daftar natura yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai atau pegawai.

Baca juga: Ramai-Ramai Pajak THR Jadi Naik, Begini Asal Perhitungannya

Sehingga secara eksplisit hal ini mengandung makna, jika bingkisan Idulfitri hanya diterima oleh sebagian pegawai, maka atas pemberian bingkisan Idulfitri tersebut terutang PPh.

Lalu apakah hanya pemberian bingkisan Idulfitri saja yang dikecualikan dari objek PPh? PMK 66/2023 selanjutnya mengatur bahwa hampers atau bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek yang diberikan kepada seluruh pegawai dikecualikan dari objek pajak tanpa batasan nilai.

Sedangkan bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan tersebut merupakan natura yang dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi syarat kumulatif berikut:

Diterima atau diperoleh seluruh pegawai; dan
Secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Jika terdapat kelebihan maka selisih lebih dari natura yang diterima atau diperoleh pegawai setelah dikurangi Rp3.000.000,00 merupakan objek PPh.

Leave a Reply