Topcareer.id – Pada 16 April 2024, jadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Hingga 14 April, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setidaknya telah menerima 1.475 laporan terkait tunjangan hari raya (THR), dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
“Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut,” kata Sekjen Anwar Sanusi dalam pers rilis, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Kemnaker Buka Posko THR, Bisa Lapor Tatap Muka Dan Online
Anwar Sanusi menjelaskan bahwa sejak sebelum Idulfitri, pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Berbagai aduan yang masuk terdiri dari THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.
“Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7,” jelasnya.
Sekjen Anwar Sanusi pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut, karena THR adalah hak para pekerja/buruh.
“Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan,” ujarnya.