Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemnaker Buka Posko THR, Bisa Lapor Tatap Muka dan Online

Ilustrasi Kemnaker buka Posko THR untuk pengaduan dan konsultasi - uang. (Athalla/Topcareer.id)Ilustrasi Kemnaker buka Posko THR untuk pengaduan dan konsultasi - uang. (Athalla/Topcareer.id)

Topcareer.id – Demi mengoptimalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sejumlah upaya, salah satunya adalah pembukaan Posko THR untuk kosultasi.

Seperti yang dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat ini pihaknya telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga online.

Pelayanan Posko THR secara online, bisa menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

“Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat,” kata Menaker melalui siaran pers, Selasa (27/3/2024).

Menaker Ida menambahkan, Posko THR tersebut juga tersedia bagi penguasaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini.

Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

Baca juga: Telat Bayar THR Ke Pekerja, Perusahaan Bakal Kena Denda 5%

“Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun,” ujarnya.

Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

Selain upaya membuka Posko THR, Menaker juga membeberkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pembayaran THR karyawan.

Di antaranya, yakni membuat press release/press conference terkait pembayaran THR, lalu melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker Provinsi dan Kabupaten/kota.

Upaya selanjutnya, menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasibagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Terakhir, yakni melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui KADIN dan APINDO agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.

Leave a Reply