Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Pemindahan ASN ke IKN Secara Masif Dilakukan Mulai September

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan ASN ke IKn secara lebih masif dilakukan pada September 2024.Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan ASN ke IKn secara lebih masif dilakukan pada September 2024. (dok. Kementerian PANRB)

Topcareer.id – Pemerintah terus mematangkan rencana pemindahan para Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memaparkan bahwa ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap.

Menteri Anas menambahkan bahwa pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN.

“Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujar Mentei PANRB, Anas melalui siaran pers, Rabu (17/4/2024).

Kemudian pada pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel.

“Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” papar Anas.

Anas melanjutkan, berdasar hasil penapisan yang telah dilakukan, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa K/L untuk dipindah secara bertahap.

Baca juga: Pemerintah Kebut Skema Tunjangan Pionir Untuk ASN Yang Pindah IKN

Prioritas Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.

“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” imbuh Menteri Anas.

Ia lantas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN K/L pusat ke IKN, yaitu:
Semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN;
Skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap;
Setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya);
ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir); serta penerapan Smart Government.

Lalu, kata dia, dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.

Leave a Reply