Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, May 1, 2024
redaksi@topcareer.id
ProfesionalTren

Perusahaan Bisa PHK Karyawan yang Mangkir 5 Hari Berturut-turut

Ilustrasi perusahaan bisa PHK karyawan jika memenuhi beberapa ketentuan.Ilustrasi perusahaan bisa PHK karyawan jika memenuhi beberapa ketentuan. (Dok. Honeybee Benefits

Topcareer.id – Perusahaan boleh saja melakukan PHK terhadap karyawan jika memang memenuhi kriteria tertentu. Salah satu kriteria perusahaan dibolehkan melakukan PHK apabila karyawan mangkir bekerja selama 5 hari berturut-turut atau lebih.

Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada Bab V Pemutusan Hubungan kerja.

“Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan: Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis,” bunyi Pasal 36 b.

Selain itu, jika pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka perusahaan juga bisa melakukan PHK terhadap pekerja tersebut.

Setidaknya ada 15 poin di mana menjadi kriteria kapan perusahaan bisa melakukan PHK terhadap karyawannya.
Beberapa di antaranya, yakni:

Baca juga: RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Honorer

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;

2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;

3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);

5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

6. Perusahaan pailit;

7. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan beberapa perbuatan

8. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

9. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan

10. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan;

11. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau

12. Pekerja/ Buruh meninggal dunia.

Leave a Reply