TopCareerID

Tahun Ini, BKN Tidak Lagi Lakukan Pendataan Tenaga Honorer

Ilustrasi BKN tidak lagi lakukan pendataan terhadap tenaga honorer.

Ilustrasi BKN tidak lagi lakukan pendataan terhadap tenaga honorer. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Tahun ini, Badan Kepagawaian Negara tidak lagi melakukan pendataan terhadap tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Proses pendataan non-ASN telah selesai dilaksanakan pada Oktober 2022 lalu.

Pendataan non-ASN sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK di mana mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK hingga 28 November 2023.

“Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer,” Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi melalui siaran pers, dikutip Senin (22/4/2024).

Ia menambahkan, tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.

Baca juga: Rekrutmen PPPK, 100% Untuk Pegawai Non-ASN Di Instansi Pemerintah

Selanjutnya hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah. Selain itu, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024,” ujar Nanang.

Ia menambahkan, kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) Manajemen ASN.

Exit mobile version