Topcareer.id – Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas pada BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan ketiga Atas Peraturam Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 1 disisipkan aturan bahwa Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
“Kebutuhan Dasar Kesehatan adalah kebutuhan esensial menyangkut pelayanan kesehatan perorangan guna pemeliharaan kesehatan, penghilangan gangguan kesehatan, dan penyelamatan nyawa, sesuai dengan pola epidemiologi dan siklus hidup,” tambahan pada Pasal 1, yang tertuang di Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Lantas apa saja ketentuan pengganti setelah sistem kelas BPJS Kesehatan ini dihapus?
Manfaat tak dibedakan berdasar iuran
Pasal 46 diubah di mana pada Ayat 1 berbunyi bahwa setiap peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan berupa manfaat medis dan manfaat nonmedis.
Manfaat medis berdasarkan Kebutuhan Dasar Kesehatan memiliki kriteria sebagai berikut:
a. upaya pelayanan kesehatan perorangan;
b. pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa dan menghilangkan gangguan produktivitas;
c. pelayanan kesehatan yang menimbulkan risiko yang tidak tertanggungkan bagi Peserta;
d. pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien;
e. pelayanan yang terstandar;
f. tidak dibedakan berdasarkan besaran luran Peserta; dan/atau
g. bukan cakupan program lain.
Fasilitas ruang perawatan
Ketentuan mengenai fasilitas ruang perawatan pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS diatur pada Pasal 46A, yang meliputi:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.
Baca juga: Hingga 2023, Lebih Dari 30% Pekerja RI Gabung BPJS Ketenagakerjaan
Sementara penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk:
a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;
b. perawatan intensif;
c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan
d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Ada rawat jalan eksekutif
Dalam Perpres itu, ketentuan ayat 3 Pasal 51 diubah sehingga Pasal 51 berbunyi:
Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
“Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatanpelayanan dapat dibayar oleh: Peserta yang bersangkutan; Pemberi Kerja; atau asuransi kesehatan tambahan.”
Iuran
Penetapan tarif dan iuran masih akan dilakukan koordinasi dan evaluasi di mana baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
“Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B.