Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, July 3, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Wamenkes: Iuran KRIS JKN Masih Dikaji

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono dalam Rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2024). (YouTube Komisi IX DPR RI Channel)

TopCareer.id – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa iuran untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, saat ini masih dalam kajian.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (6/6/2024), Wamenkes menyebut bahwa penerapan KRIS dilakukan paling lambat 30 Juni 2025.

“Penerapan KRIS akan dimulai paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Manfaat, tarif, dan iuran paling lambat ditetapkan 1 Juli 2025. Jadi setelah penetapan, satu hari kemudian kita akan melakukan penetapan iuran,” kata Dante.

Dante pun mengatakan bahwa iuran KRIS sedang dalam kajian Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, serta Kemenkes.

“Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS, dan Kementerian Kesehatan, untuk nanti mengeluarkan iuran berapa yang paling pas yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat,” kata Dante.

Terkait rumah sakit (RS) yang bakal menimplementasikan KRIS JKN nanti, dari 3.176 RS di Indonesia, sebanyak 3.057 RS akan menerapkannya dengan rincian 73 RS pemerintah pusat, 820 RS Pemda, 170 RS TNI/Polri, 34 RS BUMN, dan 1.960 RS Swasta.

Baca Juga: JKN Jadi Syarat Urus SIM, Uji Coba Mulai 1 Juli

Dalam pemaparannya, Dante menyebutkan bahwa berdasarkan survei per 20 Mei 2024, sebanyak 79,05 persen atau 2.316 sudah memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS.

Terkait apakah KRIS bakal menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang digunakan, Dante mengklaim estimasi kehilangan tempat tidur sedikit, karena BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit di daerah sekitar 30 sampai 50 persen.

“Kami punya data yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur itu yang paling besar ada 609 rumah sakit. Yang mengalami kehilangan tempat tidur satu sampai 10 itu 292 rumah sakit, yang lainnya hanya sedikit-sedikit. Yang tidak ada datanya itu juga sekitar satu sampai dua kehilangan tempat tidur,” kata Dante.

“Jadi memang ternyata implementasi KRIS yang nanti akan dilakukan menimbulkan dan memberikan kekhawatiran kehilangan jumlah tempat tidur. Berdasarkan BOR yang sekarang berlaku, ini tidak akan terjadi,” kata Wamenkes.

Leave a Reply