TopCareerID

Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Apa Tugasnya?

Presiden Joko Widodo resmi umumkan pancabutan status Pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo.

TopCareer.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring atau Satgas Judi Online.

Pembentukan Satgas Judi Online ini disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2024, di mana masa kerja mereka berlaku sampai 31 Desember 2024 dan dapat diperpanjang.

Untuk anggotanya, Satgas bentukan Jokowi ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM atau Menko Polhukam, dengan wakil ketua Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan atau Menko PMK.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika bertindak sebagai Ketua Harian Pencegahan. Lebih lanjut, diatur juga bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bertindak sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Judi Online Atau Offline, Kalau Ada Uang Mending Ditabung

Adapun, tugas Satgas Judi Online bentukan Jokowi ini tertera dalam Pasal 4 Kepres tersebut yaitu:

Sementara, tugas Ketua Harian Pencegahan tertera dalam Pasal 6 yaitu:

Pasal 7 juga mengatur mengenai tugas dari Ketua Harian Penegakan Hukum yaitu:

Di Pasal 12, disebutkan juga Ketua Satgas Judi Online akan melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan kepada Presiden, paling sedikit setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Exit mobile version