TopCareer.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring atau Satgas Judi Online.
Pembentukan Satgas Judi Online ini disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2024, di mana masa kerja mereka berlaku sampai 31 Desember 2024 dan dapat diperpanjang.
Untuk anggotanya, Satgas bentukan Jokowi ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM atau Menko Polhukam, dengan wakil ketua Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan atau Menko PMK.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika bertindak sebagai Ketua Harian Pencegahan. Lebih lanjut, diatur juga bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bertindak sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Baca Juga: Jokowi: Jangan Judi Online Atau Offline, Kalau Ada Uang Mending Ditabung
Adapun, tugas Satgas Judi Online bentukan Jokowi ini tertera dalam Pasal 4 Kepres tersebut yaitu:
- mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;
- meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan
- menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Sementara, tugas Ketua Harian Pencegahan tertera dalam Pasal 6 yaitu:
- menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
- mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;
- memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;
- melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 7 juga mengatur mengenai tugas dari Ketua Harian Penegakan Hukum yaitu:
- menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
- mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;
- memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
- melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Di Pasal 12, disebutkan juga Ketua Satgas Judi Online akan melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan kepada Presiden, paling sedikit setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.