Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, July 3, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Lawan Judi Online, Menko Polhukam Ungkap Strategi Satgas

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ungkap tiga upaya Satgas untuk berantas judi online (YouTube Kemenko Polhukam RI)

TopCareer.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan tiga upaya Satgas Judi Online yang dilakukan dalam waktu dekat untuk pemberantasan judi online.

Hal ini setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring atau Satgas Judi Online yang dikepalai Menko Polhukam.

“Kita telah menyepakati tiga tugas utama yang akan segera kita kerjakan,” kata Hadi Tjahjanto.

Melalui konferensi pers Rakor Satgas Pemberantasan Judi Daring di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024), Hadi menyebut upaya pertama adalah menindak rekening yang digunakan untuk menampung uang judi online.

Rekening-rekening yang ditindak berdasarkan hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Judi Online Atau Offline, Kalau Ada Uang Mending Ditabung

Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan mengumumkan rekening terblokir tersebut selama 30 hari. Apabila tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, maka aset tersebut dapat disita oleh negara.

Upaya kedua Satgas Judi Online adalah penindakan jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Hadi menjelaskan, modusnya adalah pelaku datang ke kampung-kampung, mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara daring.

“Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” ungkap Hadi.

Karena itu, Hadi sudah meminta pemberantasan praktik jual beli rekening untuk judi online dengan mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Tutup Top Up Game Terafiliasi Judi Online

Upaya ketiga adalah penindakan top up game yang terafiliasi judi online. Hadi menyebut, modusnya menggunakan layanan top up di minimarket.

“Apabila digunakan untuk judi online terlihat kode virtualnya atau akunnya terlihat,” ujar Hadi.

Menko Polhukam juga meminta bantuan ke TNI dan Polri, di mana Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan terkait penutupan layanan top up judi online.

Lebih lanjut, Hadi menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika juga bakal menutup akses penyedia atau provider judi online dan internet service provider (ISP) dari luar negeri, agar mereka tidak memberikan ruang bagi pemain di dalam negeri.

“Dengan apa yang kita lakukan tadi, tiga yang utama dan yang keempat dilakukan oleh Kominfo, saya yakin minggu ini, minggu depan itu trennya judi online akan turun apabila sudah efektif di lapangan,” ujar Menko Polhukam optimistis.

Leave a Reply