Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Sunday, April 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Upaya Kominfo Berantas Judi Online, Blokir Rekening Hingga Tegur X

Menkominfo, Budi Arie Setiadi minta jajarannya serius berantas judi online.Menkominfo, Budi Arie Setiadi minta jajarannya serius berantas judi online. (dok. Kementerian Kominfo)

Topcareer.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) semakin serius melakukan penanganan konten judi online. Menkominfo, Budi Arie Setiadi memerintahkan jajarannya untuk mengerahkan upaya dan mengambil langkah-langkah extraordinary untuk berantas konten judi online.

“⁠Salah satu hasil dari upaya serius tersebut adalah adanya lonjakan signifikan dalam hal jumlah konten judi online yang ditangani,” kata Menkominfo melalui keterangan tertulis di laman resmi Kementerian Kominfo, dikutip Jumat (12/1/2024).

Ia menjabarkan bahwa sepanjang bulan Juli-Desember 2023, Kominfo telah men-take down 810.785 konten terkait judi online. Jumlah konten yang ditangani dalam satu semester tersebut hampir 4 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang ditakedown sepanjang tahun 2022.

Serius berantas judi online, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran sebanyak 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023.

Ia melanjutkan, langkah tersebut merupakan terobosan yang dilakukan Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, dimana pada tahun-tahun sebelumnya, pemblokiran rekening dan e-wallet terkait judi online belum dilakukan.

Baca juga: OJK Perintahkan Bank Blokir Lebih Dari 4.000 Rekening Judi Online

“Saya juga telah mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, diantaranya Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X pada bulan ini (Januari 2024),” ujar Menkominfo.

Teguran keras ini, kata dia, membuahkan hasil dengan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023.

“Perlu saya tegaskan bahwa kewenangan Kominfo untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online. Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan Kominfo ini,” imbuhnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berantas judi online di lingkungan masing-masing, baik dalam keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, maupun lingkungan sekitar lainnya.

“Untuk mendukung hal ini, Kominfo juga menyediakan pelatihan literasi digital gratis untuk 5,5 juta peserta per tahun, agar masyarakat mampu mengoptimalkan pemanfaatan Internet dengan sehat dan produktif, serta menjauhkan diri dari aktivitas negatif di ruang digital, termasuk judi online,” pungkasnya.

Leave a Reply