Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Sunday, June 30, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Serangan Ransomware ke PDNS Ganggu Registrasi NPWP Warga Asing

Pemadanan NIK dan NPWP diberi waktu hingga 31 Desember 2023.Ilustrasi NPWP

TopCareer.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan layanan registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sempat terdampak serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, sepanjang pemeriksaan tidak ada data Direktorat Jenderal Pajak yang terdampak ransomware.

Alhamdulilah sampai saat ini kami coba cek dan teliti, tidak ada data di Direktorat Jenderal Pajak yang terdampak dengan ransomware yang kemarin sempat menyerang Pusat Data Nasional,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Kamis (27/6/2024).

“Satu hal terkait pelayanan wajib pajak memang ada satu yang mengalami hambatan yaitu layanan registrasi NPWP secara online untuk wajib pajak PMA (Penanaman Modal Asing), termasuk wajib pajak asing,” kata Suryo.

Suryo mengatakan, hambatan terjadi saat mereka melakukan validasi nomor paspor dengan imigrasi yang datanya ada di Pusat Data Nasional.

Baca Juga: Pusat Data Nasional Diserang Ransomware, Dunia Usaha Wajib Waspada

Sebelumnya, gangguan server Pusat Data Nasional Sementara membuat gangguan pada beberapa layanan publik, salah satunya terkait imigrasi.

Melalui konferensi pers, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan gangguan di Pusat Data Nasional Sementara sejak Kamis pekan lalu akibat serangan ransomware.

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada 210 instansi yang terdampak gangguan serangan ransomware baik pusat maupun daerah.

Leave a Reply