Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Sunday, April 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

NIK Sebagai NPWP Berlaku Penuh pada 1 Juli, Cek Cara Pemadanannya

Ilustrasi pemadanan NIK sebagai NPWP seluruhnya diterapkan pada 1 Juli 2024. (Hilda/Topcareer.id)Ilustrasi pemadanan NIK sebagai NPWP seluruhnya diterapkan pada 1 Juli 2024. (Hilda/Topcareer.id)

Topcareer.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perubahan NIK menjadi NPWP itu untuk NPWP orang pribadi dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan bahwa berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2021, sebenarnya pemadanan NIK sebagai NPWP ini sudah dilakukan hingga 31 Desember 2023 lalu.

“Tetapi kemudian pemerintah melihat bahwa masih butuh waktu untuk melakukan habituasi, melakukan adjustment, pembiasaan juga, apalagi kemudian sistem yang kita sedang bangun juga diimplementasikannya pertengahan tahun ini,” kata Dwi dalam siaran pers, dikutip Kamis (22/2/2024).

Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Baca juga: Cek! Tahap Awal Hingga Akhir Pemadanan NIK Sebagai NPWP

Selain itu, langkah pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak.

Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri:

1. Masuk ke laman atau website pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP 15 digit, kata sandi, dank ode keamanan yang sesuai
3. Setelah masuk menu utama DJPOnline, lalu menuju Menu Profil
4. Pilih tab Data Utama
5. Pada tab Data Utama, masukkan NIK sesuai KTP sebanyak 16 digit
6. Lakukan cek validitas NIK, pilih Ubah Profil
7. Pastikan status atas data yang telah dimasukkan sebelumnya telah berubah menjadi Valid

Sementara, ada ketentuan tambahan, yakni bagi Orang Pribadi yang berstatus sebagai Kepala Keluarga, dapat melakukan pemutakhiran berupa data keluarga sesuai pada Kartu Keluarga pada tab Anggota Keluarga. Setelah itu, pilih Ubah Profil seperti langkah sebelumnya.

Leave a Reply