TopCareer.id – Setelah cukup banyak dinanti, Prakerja Gelombang 70 akhirnya dibuka pada hari ini, Jumat (5/7/2024).
Melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Prakerja Gelombang 70 dibuka dari Jumat cuma sampai Senin, 8 Juli 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat (WIB).
“KAMU MEMINTA, MIMIN MENGABULKAN! Siapa yang dari kemarin sibuk nanyain kapan pembukaan gelombang mulu tiap mimin ngepost? Nih dikabulin, Gelombang 70 DIBUKA! Yuk Sob segera klik “Gabung Gelombang” sekarang di dashboard Prakerja kamu!” tulis akun tersebut.
Langkah Daftar Prakerja
- Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password
- Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu
- Isi data diri kamu
- Unggah foto e-KTP
- Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
- Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
- Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
- Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif
- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu
- Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
Syarat Daftar Prakerja
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Prakerja Raih Penghargaan Kehormatan Wenhui Award Dari UNESCO
Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja sendiri adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Program Prakerja ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi, juga pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.