TopCareer.id – Pemerintah Jepang resmi meninggalkan penggunaan floppy disk atau disket di seluruh sistemnya. Ditinggalkannya perangkat penyimpanan lawas ini merupakan bagian dari kampanye modernisasi birokrasi di negara itu.
Pertengahan Juni 2024, Badan Digital Jepang telah menghapus 1.034 aturan yang mengatur penggunaan disket, kecuali satu yang terkait daur ulang.
“Kami telah memenangkan perang terhadap disket pada tanggal 28 Juni,” kata Menteri Digital Taro Kono beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari Japan Today, Senin (21/7/2024).
Baca Juga: Terkait Ketenagakerjaan, Menaker: Indonesia Dan Jepang Saling Membutuhkan!
Kono sendiri kerap bersuara untuk mengajak disingkirkannya mesin faks dan teknologi analog lainnya di pemerintahan.
Badan Digital Jepang didirikan saat pandemi tahun 2021, saat upaya pengujian dan vaksinasi nasional menunjukkan pemerintah masih bergantung pada pengarsipan dokumen, serta teknologi yang sudah ketinggalan zaman.
Kono, yang sebelumnya memimpin kementerian pertahanan dan luar negeri Jepang, menjadi menteri digital pada Agustus 2022, setelah gagal menjadi perdana menteri. Namun, upaya digitalisasi Jepang menemui banyak hambatan.
Baca Juga: Indeks Literasi Digital Indonesia Naik, Tapi Aspek Keamanan Masih Rendah
Aplikasi pelacakan kontak gagal selama pandemi dan penerapan kartu identitas digital My Number milik pemerintah berjalan lebih lambat dari yang diharapkan, di tengah kesalahan data berulang kali.
Mengutip BBC, banyak bisnis di Jepang yang masih memerlukan dokumen resmi disahkan menggunakan stempel pribadi dengan ukiran yang disebut hanko, meski pemerintah sudah berusaha untuk menghapusnya secara bertahap.
Bahkan, penyedia layanan pager terakhir baru ditutup tahun 2019. Saat itu, pelanggan terakhirnya menjelaskan bahwa teknologi jadul ini adalah metode komunikasi yang dipilih ibunya yang sudah lansia.