Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Kemenkes Gelar PIN Polio Buat Cegah KLB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka loker, usia maksimal bisa 45 tahun. (Dok/Setkab.go.id)Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka loker, usia maksimal bisa 45 tahun. (Dok/Setkab.go.id)

TopCareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pelaksanaan PIN Polio penting untuk mencegah Kejadian Luar Biasa (KLB) dari penyakit ini.

PIN Polio atau Pekan Imunisasi Nasional Polio, seperti dikutip dari banggaikep.go.id adalah kegiatan pemberian imunisasi tambahan polio kepada kelompok sasaran imunisasi polio, tanpa memandang status imunisasi lainnya.

Kemenkes sendiri masih menerima laporan KLB akibat Polio di sejumlah wilayah Indonesia. Sebanyak 32 Provinsi dan 399 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam kategori risiko tinggi polio.

Baca Juga: Jumlah Lansia Indonesia Capai 50 Juta Di 2045

Sejak 2022 hingga 2024, dilaporkan 12 kasus kelumpuhan, dengan 11 kasus yang disebabkan oleh virus polio tipe 2 dan satu oleh virus polio tipe 1. Kasus-kasus ini tersebar di delapan provinsi yaitu Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Banten.

Mengutip situs Kemenkes Sehat Negeriku, Selasa (23/7/2024), adanya laporan ini dan risiko penularannya yang tinggi, membuat Kemenkes menggelar PIN Polio tahap dua, yang dilaksanakan pada pekan ketiga Juli 2024.

“Pelaksanaan PIN Polio akan dilakukan secara massal dan serentak untuk mencapai kekebalan kelompok yang optimal dan dapat mencegah perluasan transmisi virus polio,” kata Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Dr. Yudi Pramono dalam temu media pekan lalu.

“PIN tahap pertama sudah dilaksanakan pada 27 Mei 2024, sementara PIN tahap kedua akan dilaksanakan pada 23 Juli 2024,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenkes: Waspada DBD Mengintai Di Musim Kemarau

PIN Polio tahap pertama dilaksanakan di lima provinsi yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Sedangkan, PIN Polio tahap kedua akan dilaksanakan di 27 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, kecuali di Kabupaten Sleman, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Pemberian imunisasi pada PIN Polio sangat penting untuk mencegah virus polio yang dapat mengakibatkan kelumpuhan permanen, terutama pada anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi polio lengkap.

Baca Juga: Tema Dan Filosofi Logo Hari Anak Nasional 2024

Sasaran PIN Polio adalah anak usia 0 hingga 7 tahun tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Sementara, vaksin yang akan diberikan adalah vaksin imunisasi tetes dan suntik.

Cakupan imunisasi polio, baik tetes maupun suntik, harus mencapai 95 persen dan merata di suatu wilayah, untuk membentuk kekebalan kelompok. Hal ini untuk mencegah virus polio menyebar luas dan memicu munculnya kasus berisiko.

Leave a Reply