TopCareerID

MK Tolak Gugatan Batas Usia Lowongan Kerja

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (dok. MK)

TopCareer.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan soal batas usia pelamar dalam lowongan kerja.

Penolakan MK ini untuk Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Menurut Pemohon, pasal yang diuji membuka pintu bagi potensi diskriminasi karena pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif seperti usia, jenis kelamin, atau etnis.

Baca Juga: Ini Saran Buat yang Ingin Ubah Karier di Umur 30-an

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (30/7/2024).

Mengutip situs resmi MK, dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, hak asasi manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

“Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata hakim MK itu.

Penempatan Tenaga Kerja Harus Diatur

Namun menurut Mahkamah, dalam penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja, di saat yang bersamaan juga harus mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha yang dapat mewujudkan kondisi yang kondusif, bagi pengembangan dunia usaha.

Untuk mendukung hal tersebut, kata Hakim, penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.

Selain itu, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukanlah merupakan tindakan diskriminatif.

“Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003,” kata Arief.

Satu Hakim Ajukan Dissenting Opinion

Meski begitu, satu Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, memberikan dissenting opinion. Ia berpendapat, seharusnya Mahkamah dapat mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian (partially granted), karena terdapat persoalan konstitusional pada sebagian pasal yang diuji.

Menurutnya, norma pasal yang diuji dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari kerja, khususnya terhadap frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan.” Ia mencontohkan, frasa semacam ini sangat diletakan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja, seperti mensyaratkan calon pekerja “berpenampilan menarik” (good looking).

“Saya berpandangan, adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang usia,” kata Guntur.

“Apalagi, pembatasan demikian tentunya bertentangan dengan prinsip yang selama ini saya pegang teguh dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi yakni prinsip memberi kesempatan dan menghapus pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel,” pungkasnya.

Pemohon merupakan warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan.

Dalam sidang Senin (13/3/2024) dengan agenda perbaikan permohonan, Pemohon mengatakan Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menghasilkan keterbatasan akses dan kesempatan bagi tenaga kerja, untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan keahlian mereka.

Exit mobile version