TopCareerID

Turunan UU Kesehatan Larang Jual Rokok Eceran

Ilustrasi rokok (Pexels)

TopCareer.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang atau UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, di mana di dalamnya juga mengatur mengenai peredaran rokok.

Aturan turunan UU kesehatan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana terdapat 1.072 pasal.

Salah satu yang diatur adalah melarang penjualan rokok satuan per batang atau eceran, penjualan melalui mesin layan diri, serta menjual ke orang di bawah 21 tahun dan ibu hamil.

Aturan ini terdapat dalam Pasal 434 yang berbunyi:

(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Pemerintah juga mengatur mengenai tulisan dan gambar pada kemasan, yang memberikan informasi dan edukasi tentang bahaya merokok.

Baca Juga: Demi Kesehatan, Ini 8 Tips Berhenti Merokok Secara Bertahap

Syarat Peringatan di Kemasan Rokok

Pada Pasal 438 ayat (4), disebutkan bahwa gambar dan tulisan peringatan kesehatan sekarang harus memenuhi persyaratan:

a. dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 5O% (lima puluh persen), diawali dengan kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya;
b. gambar sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dicetak berwarna; dan
c. jenis huruf harus menggunakan huruf arial bold dan proporsional dengan kemasan, tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam

Pencantuman peringatan kesehatan ini juga ditujukan untuk produk rokok elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.

Isi lengkap mengenai aturan turunan UU kesehatan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dapat dilihat melalui tautan berikut ini.

Exit mobile version