Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, September 20, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Tak Boleh Lakukan 5 Hal Ini ke Bendera Merah Putih

Bendera merah putih

TopCareer.id – Memasuki bulan Agustus, biasanya masyarakat sudah mulai menghias lingkungan sekitarnya atau memasang bendera Merah Putih, dalam rangka mempersiapkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT ke-79 RI.

Untuk instansi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-04/M/S/TU.00.0310712024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024.

Dalam surat ini, lembaga pemerintahan diajak mengibarkan Bendera Negara secara serentak di lingkungan masing-masing, mulai 1-31 Agustus 2024.

Baca Juga: Logo HUT ke-79 RI Diluncurkan, Ini Makna dan Filosofinya

Namun, memasang bendera Merah Putih ada aturannya. Ini termuat di Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Di Pasal 24, ada lima hal yang tak boleh dilakukan ke Bendera Merah Putih. Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Hukuman untuk Pelanggaran Terhadap Bendera Indonesia

Hukuman terkait larangan ini tercantum dalam Pasal 66, di mana pelanggaran Pasal 24 huruf a adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Dalam Pasal 67, juga dijelaskan seseorang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 apabila:

  • Sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
  • Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  • Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Leave a Reply