Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, September 19, 2024
idtopcareer@gmail.com
Ibu Kota PindahInfo Lowongan KerjaTren

Awas, Ada Hoaks Lowongan Kerja Otorita IKN

Ilustrasi desain Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) (menpan.go.id)

TopCareer.id – Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) meminta masyarakat berhati-hati terhadap informasi hoaks lowongan kerja yang mengatasnamakan Otoritas IKN, yang tidak berasal dari mereka.

Hal ini menanggapi beredarnya info lowongan kerja bermodus Otoritas Ibu Kota Nusantara. Menurut OIKN, informasi ini adalah hoaks.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk manipulasi informasi yang mengatasnamakan Otorita IKN,” tulis OIKN di situs resminya, dikutip Jumat (2/8/2024).

Baca Juga: Istana Garuda Jadi Nama Kantor Presiden di IKN

OIKN menegaskan, Seleksi Pengadaan ASN di lingkungan Otorita IKN maupun di Kementerian/Lembaga lainnya baik Pusat maupun Daerah, akan diumumkan dan dilaksanakan melalui aplikasi resmi Badan Kepegawaian Negara melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan diumumkan melalui kanal informasi resmi Otorita IKN.

Otoritas Ibu Kota Nusantara menegaskan, pengadaan ASN di Otorita IKN dilaksanakan secara terbuka berdasarkan prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Menpan RB Ungkap 3 Cara Pindahkan ASN ke IKN

Prinsip ini juga diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi terkait lowongan kerja di IKN,” tulis mereka.

Jika menemukan informasi yang meragukan atau segala bentuk pungutan mengatasnamakan Otorita IKN, masyarakat diminta melaporkannya ke LAPOR di https://www.lapor.go.id, atau layanan informasi resmi melalui media sosial resmi IKN di www.ikn.go.id dan Instagram @ikn_id.

Leave a Reply