Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, May 2, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pejabat Otorita IKN Dapat Jatah Tukin, Sekretaris Capai Rp98 Juta

Perpres 44 tahun 2023 soal tukin pejabat Otorita IKNPerpres 44 tahun 2023 soal tukin pejabat Otorita IKN

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo teken Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur Kepala Biro Otorita IKN. Termasuk di dalamnya tunjangan kinerja alias tukin.

Menurut peraturan tersebut pada Pasal 2 Ayat 3, tertulis bahwa tunjangan kinerja bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan sesuai dengan kelas jabatan.

“Sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi pasal tersebut, dikutip Jumat (14/7/2023).

Dalam lampiran tertulis sejumlah kelas jabatan beserta besaran tukin yang diberikan. Untuk kelas jabatan 17 atau sekretaris memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp98. 152.220. Selanjutnya untuk kelas jabatan 16, yakni deputi berhak menerima tukin sebesar Rp 82.814.888.

Kemudian untuk kelas jabatan 15 atau kepala unit kerja hokum dan kepatuhan akan mendapat Rp 67.480.566 dan kelas jabatan 14 atau direktur/kepala biro meperoleh tukin Rp 62.672.646.

Baca juga: OECD Sebut 27 Persen Pekerja Rawan Digantikan AI

Pada Pasal 1 disebutkan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

“Hak Keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja,” tulis peraturan tersebut pada Pasal dua.

Dilanjutkan bahwa gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan / beras, dan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lain itu dihentikan jika Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur lKepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberhentikan atau berhenti dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Leave a Reply