TopCareer.id – Upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT RI identik dengan kehadiran Pasukan Pengibar Bendera atau Paskibra, serta Paskibraka atau Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Nah, buat kamu yang belum tahu, Paskibraka dan Paskibra memiliki arti yang berbeda, walau sama-sama bertugas mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih.
Dihimpun dari berbagai sumber, Paskibra adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera sementara Paskibraka berarti Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Secara penugasan, Paskibra bertugas di wilayah yang kecil seperti sekolah. Sementara, Paskibraka bertugas mengibarkan atau menurunkan duplikat bendera Merah Putih di tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, dan Nasional (Istana Negara).
Baca Juga: Tak Boleh Lakukan 5 Hal Ini ke Bendera Merah Putih
Kegiatan Paskibraka pun diatur resmi dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017.
Apabila pemilihan Paskibra dilakukan di sekolah masing-masing, rekrutmen Paskibraka dilakukan dari tingkat sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional. Jenjang ini juga akan menentukan status tingkat Paskibraka seseorang.
Sebagai contoh, apabila seorang Paskibra tingkat SMA atau sederajat tidak lulus menjadi Paskibraka di tingkat kabupaten/kota, ia tetap menjadi Paskibra di sekolahnya. Sementara, Paskibraka Provinsi direkrut dari tingkat kabupaten/kota, mereka yang tidak lolos akan bertugas di tingkat kabupaten/kota, dan seterusnya.
Sejarah Paskibraka
Mengutip paskibraka.bpip.go.id, memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-1, Presiden Soekarno memerintahkan salah satu ajudannya, Mayor (Laut) Husein Mutahar, untuk menyiapkan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta.
Kala itu, terlintas di benak Mutahar sebuah gagasan di mana pengibaran bendera pusaka dilakukan oleh para pemuda dari seluruh penjuru Tanah Air, karena mereka adalah generasi penerus perjuangan bangsa yang bertugas.
Gagasan itu tak mungkin terlaksana, sehingga Mutahar hanya bisa dihadirkan lima orang pemuda yang terdiri dari tiga putra dan dua putri, yang berasal dari berbagai daerah dan kebetulan sedang ada di Yogyakarta. Lima orang ini melambangkan Pancasila.
Sejak itu sampai tahun 1949, pengibaran bendera di Yogyakarta tetap dilaksanakan dengan cara yang sama.
Baca Juga: Laksamana Maeda, Perwira Jepang dalam Sejarah Proklamasi RI
Saat Ibu kota kembali ke Jakarta pada 1950, Mutahar tidak lagi menangani pengibaran bendera pusaka. Pengibaran bendera pusaka setiap 17 Agustus di Istana Merdeka dilaksanakan oleh Rumah Tangga Kepresidenan sampai 1966. Selama periode itu, para pengibar bendera diambil dari para pelajar dan mahasiswa yang ada di Jakarta.
Mulai 1969, anggota pengibar bendera pusaka adalah para remaja siswa SLTA se-tanah air Indonesia yang merupakan utusan dari seluruh provinsi di Indonesia, dan tiap provinsi diwakili oleh sepasang remaja putra dan putri.
Istilah Pasukan Pengerek Bendera Pusaka dipakai dari 1967 sampai 1972. Baru pada 1973, Idik Sulaeman melontarkan nama untuk Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan Paskibraka.
PAS berasal dari PASukan, KIB berasal dari KIBar mengandung pengertian pengibar, RA berarti bendeRA dan KA berarti PusaKA. Mulai saat itu, anggota pengibar bendera pusaka disebut Paskibraka.