Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tuesday, September 17, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Kata Kemenkes Soal Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Ilustrasi alat kontrasepsi (Pixabay)

TopCareer.id – Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 atau PP Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana UU Kesehatan, sempat jadi bahan pembicaraan terkait alat kontrasepsi untuk pelajar.

Terkait ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Mereka menegaskan alat kontrasepsi hanya ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menjelaskan, edukasi terkait kesehatan reproduksi untuk remaja seperti tertera di PP Kesehatan, termasuk penggunaan kontrasepsi.

Baca Juga: Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Tuai Pro Kontra

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril di Jakarta, dikutip dari Sehat Negeriku, Rabu (7/8/2024).

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” katanya.

Menurut Syahril, pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, sehingga risiko anak yang dilahirkan menjadi stunting juga sangat tinggi.

Dalam PP Kesehatan, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Sehingga, kata Kemenkes, penyediaan kontrasepsi tidak akan untuk semua remaja.

Leave a Reply