TopCareerID

Kata Kemenkes Soal Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Ilustrasi alat kontrasepsi (Pixabay)

TopCareer.id – Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 atau PP Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana UU Kesehatan, sempat jadi bahan pembicaraan terkait alat kontrasepsi untuk pelajar.

Terkait ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Mereka menegaskan alat kontrasepsi hanya ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menjelaskan, edukasi terkait kesehatan reproduksi untuk remaja seperti tertera di PP Kesehatan, termasuk penggunaan kontrasepsi.

Baca Juga: Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Tuai Pro Kontra

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril di Jakarta, dikutip dari Sehat Negeriku, Rabu (7/8/2024).

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” katanya.

Menurut Syahril, pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, sehingga risiko anak yang dilahirkan menjadi stunting juga sangat tinggi.

Dalam PP Kesehatan, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Sehingga, kata Kemenkes, penyediaan kontrasepsi tidak akan untuk semua remaja.

Jangan Salah Persepsi

Syahril pun meminta masyarakat agar tidak salah persepsi dalam mengintegrasikan PP kesehatan. Selain itu, aturan ini juga akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, sebagai aturan turunan aturan pemerintah terbaru.

Aturan turunan Menkes nantinya juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana, bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Dalam PP Kesehatan sendiri, dimuat mengenai upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Exit mobile version