Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, September 19, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Manfaat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu

Ilustrasi aplikasi JKN-KIS BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)

TopCareer.id – BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk menjaga status kepesertaannya tetap aktif, dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Dengan pembayaran iuran yang tepat waktu, maka peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan,” kata Asisten Deputi Direksi Bidang komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, seperti dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Rabu (7/8/2024).

Menurut Rizzky, kewajiban PBPU membayar JKN secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya dilakukan, agar status tetap aktif, serta agar peserta mandiri tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal di fasilitas kesehatan. Dikhawatirkan, apabila peserta menunggak terlalu lama, ini akan semakin memberatkan.

Namun jika iuran dibayar rutin tiap bulan, pembayaran tunggakan akan lebih ringan dan saat peserta sakit bisa cepat tertangani di fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Hingga 2023, Lebih dari 30% Pekerja RI Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Bagi mereka yang telah membayar iuran, status kepesertaan bisa dinonaktifkan sementara, sehingga peserta wajib melunasi pembayaran apabila ingin menggunakan kartu JKN untuk mengakses layanan kesehatan.

Namun kata Rizzky, apabila peserta menunggak iuran, akan muncul denda pelayanan rawat inap yang harus dibayarkan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

“Kami tegaskan kembali bahwa denda ini hanya berlaku jika peserta JKN harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Untuk layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rawat jalan di rumah sakit tidak dikenakan denda,” kata Rizzky.

Leave a Reply