TopCareerID

Marak PHK di Jakarta, Disnaker Diminta Lakukan Ini

Masyarakat diajak untuk menggunakan transportasi aktif.

Ilustrasi kota Jakarta (Dimas/Topcareer.id)

TopCareer.id – DPRD DKI Jakarta meminta agar Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta memperketat pengawasan perusahaan-perusahaan, terkait tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebelumnya, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, Jakarta menjadi penyumbang kasus PHK tertinggi di Indonesia.

Dari Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.469 karyawan terkena pemangkasan. Jumlah ini bertambah 6.786 orang atau 994 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan jumlah 683 orang.

Baca Juga: Kemnaker: Lebih dari 32 Ribu Pekerja Kena PHK

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, fenomena ini harus menjadi sebuah pembelajaran.

“Maka segera lakukan verifikasi dan validasi data perusahaan yang ada di DKI, karena dari situ kita bisa ketahui perusahaan itu sehat atau tidak,” kata Ismail di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/8/2024), seperti mengutip keterangan tertulis.

Ismail memprihatinkan gelombang PHK di Jakarta, padahal wilayah ini digadang-gadang bakal jadi kota bisnis berskala global, usai tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota.

“Kita sangat prihatin dengan kondisi ini. Jakarta sebagai kota besar, tapi justru terjadi PHK yang fantastik,” pungkas Ismail

Pengawasan Ketenagakerjaan Masih Jadi Tantangan

Pada Januari 2024, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengakui pengawasan ketenagakerjaan masih menjadi salah satu tantangan yang butuh perhatian.

Per Januari 2024, Disnakertransgi mencatat baru 20 persen dari 220 ribu perusahaan yang diawasi.

“Jumlah pengawas hanya 43 orang, karena itu, kami tengah mengembangkan aplikasi untuk melakukan pengawasan terhadap ketenagakerjaan di perusahaan,” kata Hari Nugroho saat itu.

Sebelumnya, laporan Satu Data Kemnaker mencatat lebih dari 32 ribu tenaga kerja di Indonesia terkena PHK sepanjang Januari sampai Juni 2024.

DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus PHK tertinggi, di mana terdapat 7.469 pada bulan Januari sampai Juni, dengan angka 5.574 di bulan Mei.

“Pada periode Januari-Juni 2024 terdapat 32.064 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” tulis kementerian dalam deskripsinya.

“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 23,29 persen dari jumlah keseluruhan kasus yang dilaporkan,” imbuh Kemnaker.

Exit mobile version