TopCareer.id – Masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan marak terjadi di Indonesia. Pemerintah sendiri memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI Juli lalu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut, pada Januari-Juni 2024, mereka sudah mengeluarkan Rp 184,69 miliar untuk pembayaran klaim JKP.
Sebagai informasi, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Baca Juga: Marak PHK di Jakarta, Disnaker Diminta Lakukan Ini
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, tujuannya adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Manfaat JKP berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Perhitungan manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00
Manfaat lainnya berupa akses informasi kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kriteria Penerima JKP
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Syarat Masa Iur:
- Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut
Periode Pengajuan:
- Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK
Syarat Pengajuan JKP:
- Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
Dokumen Bukti PHK:
- bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)
Seseorang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP jika:
- Mengundurkan Diri
- Cacat Total Tetap
- Pensiun
- Meninggal Dunia
- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Cara Klaim JKP
- Pastikan kamu adalah peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
- Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
- Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.
- Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta.
Setelah itu, yang perlu dilakukan pada bulan pertama adalah:
- Kamu dapat masuk ke akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
- Pastikan profilmu sudah lengkap .Jika belum, segera lengkapi.
- Isi form pelaporan PHK. Pastikan kamu sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.
- Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.
Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:
- Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
- Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
- Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
- Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
- Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara klaim JKP, kamu bisa melihatnya di sini.