TopCareerID

Syarat & Cara Klaim JKP Usai Kena PHK

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. istimewa)

TopCareer.id – Masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan marak terjadi di Indonesia. Pemerintah sendiri memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI Juli lalu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut, pada Januari-Juni 2024, mereka sudah mengeluarkan Rp 184,69 miliar untuk pembayaran klaim JKP.

Sebagai informasi, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Marak PHK di Jakarta, Disnaker Diminta Lakukan Ini

Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, tujuannya adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat JKP berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Perhitungan manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

Manfaat lainnya berupa akses informasi kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kriteria Penerima JKP

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Syarat Masa Iur:

Periode Pengajuan:

Syarat Pengajuan JKP:

Dokumen Bukti PHK:

Seseorang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP jika:

Cara Klaim JKP

Setelah itu, yang perlu dilakukan pada bulan pertama adalah:

Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara klaim JKP, kamu bisa melihatnya di sini.

Exit mobile version