TopCareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit atau PPDS Hospital Based, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU).
Program ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis, sebagai implementasi transformasi kesehatan, khususnya pada pilar pelayanan rujukan dan pengembangan sumber daya manusia.
Sistem Pendidikan Dokter Spesialis ini akan berjalan beriringan dengan sistem berbasis universitas.
Baca Juga: Penerimaan Program Pendidikan Dokter Spesialis Hospital Based Segera Dibuka
Melalui program berbasis rumah sakit (hospital-based) ini, Kemenkes fokus pada peningkatan jumlah dokter spesialis dengan proses pendidikan yang dilaksanakan di RSP-PU, guna memenuhi kebutuhan serta pemerataan dokter spesialis di daerah-daerah yang masih kekurangan.
“Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota” ucap Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya, seperti mengutip siaran pers di laman Sehat Negeriku Kemenkes.
Arianti mengungkapkan, peserta program ini akan mendapatkan berbagai kemudahan seperti pembebasan biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta setiap bulannya.
Baca Juga: Dokter Spesialis Dasar di 285 RSUD Tak Lengkap
Pada periode pendaftaran pertama 2024, PPDS berbasis RS menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di berbagai rumah sakit, yaitu:
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
- RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
- RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
- RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
- RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)
Selanjutnya: Syarat mengikuti program Kemenkes ini
Berikut persyaratan untuk calon peserta didik PPDS berbasis rumah sakit:
- Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
- Usia maksimal 35 tahun
- Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
- Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes
Pendaftaran dimulai hari ini, Senin (12/8/2024) sampai 8 September 2024 mendatang, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas.
Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024. Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman ini.