Juni 2024, seorang wanita Tiongkok usia 30-an yang sedang studi di Jepang, dibawa ke jaksa penuntut karena mengemudi tanpa SIM, usai diduga mengendarai koper beroda tiga di trotoar di Osaka pada 31 Maret, menurut Kepolisian Prefektur Osaka.
Berdasarkan aturan di negeri sakura, wanita tersebut, yang dapat melaju hingga 13 km per jam, dikategorikan sebagai “sepeda bermotor.”
Polisi pun menegaskan kembali kepada publik pada bulan Juni bahwa SIM diperlukan untuk barang bawaan bergerak tersebut.
Kemudian di Juli, seorang anak laki-laki Indonesia mengendarai koper listrik melewati pejalan kaki di sepanjang jalan, di distrik perbelanjaan Dotonbori di Osaka. Kyodo melaporkan, keluarganya terkejut saat tahu dibutuhkan SIM untuk mengendarai barang itu di Jepang.
Jepang tengah berjuang untuk menangani berbagai bentuk transportasi baru akhir-akhir ini. Kepolisian nasional mencatat, pelanggaran lalu lintas yang melibatkan skuter listrik melonjak empat kali lipat dalam enam bulan, setelah pembatasan dilonggarkan pada Juli 2023.
Peraturan yang dilonggarkan ini memungkinkan orang yang berusia di atas 16 tahun di Jepang untuk mengendarainya tanpa SIM, di mana sekarang skuter listrik menjadi pemandangan biasa di kota-kota besar seperti Tokyo.