Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, October 6, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Pekerja Perlu Diatur

Ilustrasi ijazah- BKN jelaskan surat keterangan lulus (SKL) tak diperkenankan untuk jadi pengganti ijazah.Ilustrasi ijazah (Pexels)

Kendati belum ada aturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana meminta perusahaan untuk dapat menghargai dan menghormati hak asasi tenaga kerja, termasuk hak mengembangkan diri, yang berisiko dibatasi penahanan ijazah.

“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” tegasnya.

Selain itu, Dirjen HAM juga menyebut pemerintah sedang melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air, yang didorong melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Ini diharapkan mampu memberikan keuntungan kompetitif bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.

Dhahana yakin, semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia, juga akan diikuti di tataran nasional ke depan. Sehingga, perusahaan akan mengikuti perkembangan ini untuk bisa lebih adaptif dengan trend dan kompetitif di pasar.

“Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya,” pungkas Dhahana.

Leave a Reply