Kominfo juga menerapkan penguatan kebijakan pemutusan NAP dari Kamboja dan Filipina. Selanjutnya, mereka memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk pengendalian Domain Name System (DNS) publik, yang menjadi celah aktivitas judi online.
Langkah lainnya, kata Budi, adalah memproses Surat Edaran Menkominfo tentang Kebijakan Pembatasan Transfer Pulsa maksimal Rp 1 juta per hari, dengan pengecualian agen pulsa, di samping tetap bersinergi dengan asosiasi dan industri.
Dalam waktu dekat, Kominfo akan mengeluarkan perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online, dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki. Kementerian telah memutus akses 32 situs tanpa izin yang menggunakan pulsa untuk judi online.
“Jika sistem elektronik tidak menindaklanjuti perintah ini, maka Kominfo akan melakukan pencabutan tanda daftar PSE yang dimiliki,” jelas Budi.
Selain itu, Budi menyebut Satgas Pemberantasan Judi Online sudah meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk berjudi.
Selanjutnya: Luncurkan kampanye Bersama Stop Judi Online