TopCareer.id – Singapura akan memberikan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK bantuan keuangan sementara hingga SGD 6000 atau sekitar Rp 70,7 juta.
Pekerja yang kehilangan pekerjaannya ini akan mendapatkan manfaat tersebut dari skema SkillsFuture Jobseeker Support sampai enam bulan.
Skema ini akan difokuskan pada bantuan bagi pekerja berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk mereka yang diberhentikan, atau kehilangan pekerjaan saat perusahaan tempatnya bekerja bangkrut.
Sementara menurut Perdana Menteri Lawrence Wong, dalam pidato National Day Rally, mereka yang mendapatkan bantuan harus ikut pelatihan, pembinaan karier, dan layanan pencarian kerja.
Baca Juga: Syarat & Cara Klaim JKP Usai Kena PHK
“Ini adalah investasi penting yang perlu Anda lakukan untuk diri sendiri guna mendapatkan pekerjaan yang lebih baik,” kata Wong pada 18 Agustus, seperti dilansir The Straits Times.
“Ini adalah inti dari perjanjian sosial baru kita. Kami akan mendukung Anda, kami akan berdiri di samping Anda, tetapi Anda juga harus bertanggung jawab atas tindakan Anda, dan berusaha untuk bangkit,” ujarnya, dikutip Rabu (21/8/2024).
Wong juga mengungkapkan pemerintah masih ingin mencari opsi yang lebih baik untuk asuransi pengangguran, seperti yang ditawarkan di beberapa negara.
Dia mengatakan pemerintah “selalu waspada” terhadap asuransi pengangguran, karena pengalaman di negara-negara yang sudah menerapkannya tidak selalu positif.
Ia mengatakan, seseorang yang menerima tunjangan besar mungkin merasa lebih tertarik untuk tetap menganggur, daripada kembali bekerja.
Namun, Wong menegaskan bahwa kehilangan pekerjaan merupakan kemunduran besar yang bisa secara serius mengganggu stabilitas pekerja dan keluarganya, menyoroti perlunya mengurangi tekanan pada mereka yang terdampak.
Baca Juga: DPR: Pemerintah Jangan Diam Hadapi Badai PHK
Pemerintah pun akan memperkenalkan skema baru ini usai berdiskusi dengan Federasi Serikat Buruh Nasional dan gerakan buruh yang lebih besar, yang telah mengadvokasi dukungan tersebut.
Skema ini diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong tahun 2023.
Saat itu PM Singapura tersebut mengatakan, skema ini dimaksudkan agar mereka yang kena PHK mengikuti kursus keterampilan, ketimbang mengambil pekerjaan secara asal yang ditawarkan karena putus asa.
Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See Leng dalam pesan May Day-nya pada 24 April memberikan isyarat skema ini akan diluncurkan akhir tahun 2024.