TopCareer.id – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 sudah dibuka sejak Selasa (20/8/2024) sore. Dalam rekrutmen kali ini, banyak yang mempertanyakan bolehkah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK daftar CPNS.
Adapun di seleksi CPNS kali ini, terdapat total 250.407 formasi dari 547 instansi pemerintah, yang terdiri dari 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Terkait PPPK daftar CPNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, PPPK yang sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun, dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB), bisa ikut mendaftar rekrutmen CPNS.
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK,” imbuhnya, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.
Selain itu, Anas mengingatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar PNS, dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
“Perlu diingat dalam rekrutmen CPNS setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2024, Simak Dulu Sebelum Daftar!
Calon pelamar dapat mencermati kebijakan terkait Pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Rekrutmen CPNS 2024 terbuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
Anas mengungkapkan rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara, dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
“Kita harap yang direkrut nantinya adalah talenta-talenta yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, dan tentunya memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi,” pungkas Menpan-RB.