Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, September 29, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Kata OJK Soal Gaji Pekerja Dipotong Buat Dana Pensiun Tambahan

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK. (YouTube Otoritas Jasa Keuangan)

TopCareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kabar dipotongnya gaji pekerja untuk program dana pensiun tambahan yang bersifat wajib.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengamanatkan penguatan harmonisasi program pensiun.

“Sebagai yang diketahui, manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI-Polri, dari pekerja formal, itu relatif sangat kecil,” kata Ogi dalam konferensi pers Jumat pekan lalu.

Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Salah Transfer

Dia menyebut, berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan saat ini relatif sangat kecil, sekitar 10 sampai 15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima.

“Sementara upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum dari ILO (International Labour Organization) ada standar ideal yaitu 40 persen,” ujarnya, ditulis Senin (9/9/2024), seperti disiarkan kanal YouTube Otoritas Jasa Keuangan.

Ogi menyebut, dalam UU P2SK pasal 189, pemerintah pun akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

Ogi menjelaskan, dalam UU tersebut, diatur program pensiun yang bersifat wajib dilakukan dalam program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang merupakan sistem jaminan sosial nasional, yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri, di mana program ini sudah berjalan.

Baca Juga: Alasan Kenapa Perlu Memisahkan Uang Gajian ke Rekening yang Berbeda

“Namun dalam Pasal 189 ayat 4, memang Undang-Undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib, dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” kata Ogi.

“Diamanatkan dalam UU P2SK ini ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR,” imbuhnya.

Ogi pun menyatakan, kabar batas pendapatan yang akan dikenakan kewajiban dana pensiun tambahan belumlah ada karena PP belum diterbitkan. Selain itu, ia menambahkan, kapasitas OJK di sini adalah sebagai pengawas dalam harmonisasi program pensiun yang diamanatkan P2SK.

“Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun, dan ini memang kata-katanya ‘dapat.’ Jadi kami menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah,” Ogi menambahkan. “Jadi kami belum bisa bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan.”

Leave a Reply