TopCareerID

Rieke ‘Oneng’ Tolak Wacana Dana Pensiun Tambahan Bagi Pekerja

Rieke Diah Pitaloka mendesak pembatalan Tapera (YouTube DPR RI)

TopCareer.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rieke Diah Pitaloka, mengkritik tajam wacana program dana pensiun tambahan bagi pekerja.

Menurut pemeran tokoh Oneng di serial Bajaj Bajuri ini, program tersebut bertentangan dengan konstitusi dan dapat menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang sudah ada.

Adapun, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya Pasal 189 ayat 4, diatur bahwa pemerintah dapat meluncurkan program pensiun tambahan.

Baca Juga: Gen Z Susah Dapat Kerja, DPR Minta Atensi Pemerintah

“Pasal 189 ayat 4 berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan dapat menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang telah ada,” kata Rieke tentang aturan dana pensiun tambahan tersebut, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

“Ini bisa mengganggu sistem jaminan sosial nasional yang sudah ada,” ujarnya saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Politikus PDIP ini juga menggarisbawahi meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kerugian yang timbul dari dana pensiun yang dimobilisasi pemerintah.

Sebagai contoh, kasus kerugian dana pensiun BUMN Asabri hingga Rp 22,78 triliun, Jiwasraya Rp 16,81 triliun, dan dugaan investasi fiktif di dana Taspen sekitar Rp 1 triliun.

Baca Juga: PHK Tekstil, Nasib Pekerja Harus Diperhatikan

Apalagi, imbuh Rieke, potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial saat ini sudah cukup tinggi. Pekerja dikenakan potongan sebesar 4 persen, sementara pemberi kerja dipotong 10,24 sampai 11,74 persen.

“Mengingat tingginya potongan ini dan situasi sulit yang dihadapi masyarakat dalam mencari pekerjaan, kami meminta DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan. Rasa keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.

Rieke juga mendorong masyarakat untuk melakukan Judicial Review terhadap UU Nomor 4 tahun 2023 terutama Pasal 189, untuk memastikan kesesuaiannya dengan konstitusi.

Harus Disetujui DPR

Dalam kesempatan berbeda, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK mengatakan bahwa program ini juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

“Dalam Pasal 189 ayat 4, memang Undang-Undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib, dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” kata Ogi.

“Diamanatkan dalam UU P2SK ini ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR,” imbuhnya saat konferensi pers virtual pada Jumat pekan lalu.

Ogi pun menyatakan, kabar batas pendapatan yang akan dikenakan kewajiban dana pensiun tambahan belumlah ada karena PP belum diterbitkan. Selain itu, ia menambahkan, kapasitas OJK di sini adalah sebagai pengawas dalam harmonisasi program pensiun yang diamanatkan P2SK.

“Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun, dan ini memang kata-katanya ‘dapat.’ Jadi kami menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah,” Ogi menambahkan. “Jadi kami belum bisa bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan.”

Exit mobile version