TopCareer.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada Selasa (17/9/2024) mengatakan, KPPS akan bertugas di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pilkada 2024.
Ia menyebut, di Pilkada 2024 terdapat 435.089 TPS untuk melayani 203.290.554 pemilih yang tercatat di data Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Sehingga, menurut Afif, jika pada Pemilu 2024 setiap satu TPS melayani 300 pemilih, maka di Pilkada 2024 setiap satu TPS akan melayani sampai 600 pemilih.
Baca Juga: PT KCIC Buka Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Mandarin, Cek Syaratnya
KPU sendiri membutuhkan 3.045.623 anggota KPPS di Pilkada serentak, dengan masa kerja yaitu dimulai sejak pelantikan pada 7 November sampai 8 Desember 2024.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap, mengungkapkan honor KPPS di Pilkada 2024 berbeda dengan saat Pilpres lalu.
“Honor untuk anggota KPPS, ketua sebesar Rp 900 ribu dan anggota sebesar Rp 850 ribu,” kata Parsa, seperti mengutip YouTube KPU RI.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Untuk persyaratan, Parsa mengatakan syarat KPPS sama dengan PPK dan PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara), yang mengacu pada persyaratan di undang-undang yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 sampai 55 tahun
- Setia kepada Pancasila, dibuktikan dengan formulir pernyataan
- Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Bukan anggota Partai Politik setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS dibuktikan dengan KTP
- Mampu secara rohani dan jasmani dengan sejumlah pemeriksaan kesehatan, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun
Baca Juga: Begini Tugas dan Kewajiban Petugas KPPS Saat Pemilu
Dokumen Persyaratan KPPS 2024
Dikutip dari akun Instagram KPU Provinsi DKI Jakarta, dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS Pilkada 2024 terdiri dari:
- Surat Pendaftaran sebagai Calon KPPS
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi KTP elektronik
- Pas foto berwarna 4×6
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Surat keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
Jadwal Rekrutmen KPPS Pilkada 2024
Untuk jadwal dan tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yaitu:
- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan: 7 November 2024
- Masa kerja: 7 November-8 Desember 2024
Untuk Anda yang tertarik dapat mendaftar di Kantor Sekretariat PPS di masing-masing kelurahan.