Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Sunday, April 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Begini Tugas dan Kewajiban Petugas KPPS Saat Pemilu

Ilustrasi tigas dan kewajiban petugas KPPS saat Pemilu.Ilustrasi tigas dan kewajiban petugas KPPS saat Pemilu. (RRI)

Topcareer.id – Belakangan ramai perbincangan soal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang dilantik, layaknya abdi negara. Petugas KPPS ini nantinya akan melakukan tugasnya saat pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu.

“KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. KPPS berkedudukan di TPS,” bunyi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 soal KPPS, dikutip Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan PKPU Pasal 30, berikut ini tugas KPPS saat penyelenggaraan pemilu:

1. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

2. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

4. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Begini Rincian Gaji Petugas Pemilu, KPPS Hingga PPLN

Sementara menurut Pasal 31, dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban, KPPS, yakni:

1. mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
2. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
4. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
5. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
6. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
7. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS;
8. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
9. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
10 melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11 melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply