TopCareerID

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Simak Gaji dan Syaratnya

Ilustrasi gaji KPPS aatau petugas pemilu 2024.

Ilustrasi gaji KPPS aatau petugas pemilu 2024.

TopCareer.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada Selasa (17/9/2024) mengatakan, KPPS akan bertugas di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pilkada 2024.

Ia menyebut, di Pilkada 2024 terdapat 435.089 TPS untuk melayani 203.290.554 pemilih yang tercatat di data Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Sehingga, menurut Afif, jika pada Pemilu 2024 setiap satu TPS melayani 300 pemilih, maka di Pilkada 2024 setiap satu TPS akan melayani sampai 600 pemilih.

Baca Juga: PT KCIC Buka Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Mandarin, Cek Syaratnya

KPU sendiri membutuhkan 3.045.623 anggota KPPS di Pilkada serentak, dengan masa kerja yaitu dimulai sejak pelantikan pada 7 November sampai 8 Desember 2024.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap, mengungkapkan honor KPPS di Pilkada 2024 berbeda dengan saat Pilpres lalu.

“Honor untuk anggota KPPS, ketua sebesar Rp 900 ribu dan anggota sebesar Rp 850 ribu,” kata Parsa, seperti mengutip YouTube KPU RI.

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Untuk persyaratan, Parsa mengatakan syarat KPPS sama dengan PPK dan PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara), yang mengacu pada persyaratan di undang-undang yaitu:

Baca Juga: Begini Tugas dan Kewajiban Petugas KPPS Saat Pemilu

Dokumen Persyaratan KPPS 2024

Dikutip dari akun Instagram KPU Provinsi DKI Jakarta, dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS Pilkada 2024 terdiri dari:

Jadwal Rekrutmen KPPS Pilkada 2024

Untuk jadwal dan tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yaitu:

Untuk Anda yang tertarik dapat mendaftar di Kantor Sekretariat PPS di masing-masing kelurahan.

Exit mobile version