Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tuesday, September 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Dirjen HAM: Pekerja Berhak Berserikat, Termasuk Wartawan

Tantangan jurnalis: membuat berita cepat.Pekerjaan jurnalis. (dok. The Guardian Nigeria)

TopCareer.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menegaskan setiap pekerja berhak membentuk serikat pekerja, termasuk wartawan.

Menurutnya, perusahaan pers yang tidak mendukung atau bahkan menolak serikat pekerja justru melanggar hukum.

“Serikat pekerja baik dalam rangka menyampaikan aspirasi dan dijamin Undang-undang,” kata Dhahana dalam diskusi “Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja.”

“Kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat justru melanggar hukum,” imbuhnya di Jakarta, Jumat lalu, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).

Baca Juga: Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Pekerja Perlu Diatur

Dhahana menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.

Hal ini seperti diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat karena itu konstitusi jamin hak berserikat dan sampaikan pendapat.”

“Konstitusi menjamin hak berserikat dan menyampaikan pendapat,” tegas Dhahana.

Dalam acara yang sama, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil mengatakan, jurnalis merupakan profesi yang rentan menghadapai intimidasi dan kekerasan, baik secara verbal atau nonverbal.

Baca Juga: Pentingnya Peran Serikat Buruh untuk Atasi Persoalan Ketenagakerjaan

Untuk itu, ujarnya, wartawan membutuhkan wadah dan organisasi untuk mengadvokasi dirinya.

“Kami, Iwakum berkomitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi,” katanya.

Meski begitu, Kamil juga menyoroti sulitnya wartawan membentuk serikat karena tidak didukung perusahaan pers.

Sebelumnya, isu dugaan pemberangusan serikat pekerja terhadap Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) beredar usai beberapa pekerja yang mendirikannya diputus hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

SPCI adalah serikat pekerja CNN Indonesia yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Pendiriannya bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan.

Leave a Reply