Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Siap Disanksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menghadap Presiden Joko Widodo untuk bahas rekrutmen ASN 2024.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menghadap Presiden Joko Widodo untuk bahas rekrutmen ASN 2024. (dok. Kementerian PANRB)

TopCareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran pencegahan dan penanganan judi online, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum, serta dapat berakibat pada kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.

Ia juga tidak memungkiri adanya ASN yang dapat terlibat dalam aktivitas semacam ini.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas, seperti dikutip dari laman resminya, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Menpan RB Pastikan Keluarga ASN di IKN Tak Berbagi Hunian

Menurut Menpan, tindak pidana perjudian daring memasuki titik yang mengkhawatirkan.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi daring pada kuartal pertama 2024 sudah mencapai Rp 600 triliun.

Anas pun mengimbau instansi pemerintah menggelar kampanye atau gerakan mendukung antiperjudian daring.

Instansi pemerintah pusat dan daerah juga diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN, tentang dampak buruk perjudian online.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” Anas menegaskan.

Jika ditemukan indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Menkominfo Klaim Sudah Putus 3 Juta Konten Judi Online

ASN pelaku judi online yang perilakunya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang.

Namun, apabila berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, ASN akan dijatuhi hukuman disiplin berat.

Surat ini juga disebut bahwa pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat juga dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut.

Hal ini juga telah sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

Baca Juga: MUI Tak Keluarkan Fatwa, Judi Online Sudah Haram

Tenaga non-ASN yang terlibat dalam kegiatan judi juga diatur di SE ini. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat judi daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.

“Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” kata Menteri Anas.

Pimpinan instansi pemerintah pun diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring.

Setiap instansi pemerintah juga diimbau menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Leave a Reply