Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, October 10, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Menkominfo Klaim Sudah Putus 3 Juta Konten Judi Online

Ilustrasi judi (Sumber: Pexels/Pixabay)

TopCareer.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklaim telah memutus lebih dari 3 juta konten judi online.

Ia menyebut sejak 17 Juli 2023 sampai 17 September 2024, telah diputus 3.383.000 konten judi online.

“Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia,” kata Budi di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (19/9/2024).

“Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online karena itu tanggung jawab kita,” imbuhnya.

Baca Juga: Menkominfo: Pemberantasan Bikin Akses Judi Online Turun 50 Persen

Kementerian Kominfo juga mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia Lebih dari 29 ribu sisipan laman perjudian di situs lembaga pemerintahan dan pendidikan juga diklaim telah tertangani.

“Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google sejak 7 november 2023 hingga 8 Agustus 2024,” kata Budi.

Diajukan juga “5.173 kata kunci kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses konten terkait.”

Baca Juga: MUI Tak Keluarkan Fatwa, Judi Online Sudah Haram

Upaya pemberantasan lain adalah dengan pemberian peringatan kepada platform, untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik, yang menjadi celh akses judi online, serta memutus akses IP address yang masuk daftar blacklist.

“Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi,” imbuhnya.

Judi Online Turunkan Daya Beli

Kementerian juga mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi, khususnya di sektor keuangan.

Jika ditemukan pelanggaran, Kementerian menegaskan bakal mencabut tanda daftar PSE. Mereka juga meminta 11.693 PSE yang terdaftar ini menandatangani pakta integritas untuk memastikan komitmennya.

Diterapkan juga kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari, untuk mencegah penyalahgunaannya dalam transaksi perjudian.

Kominfo juga menggandeng 11 asosiasi dan perhimpunan untuk memperkuat pemberantasan judi daring, termasuk menjalin koordinasi dengan asosiasi fintech.

Budi menegaskan, judi online memiliki daya rusak terhadap perekonomian negara. “Judi online ini bisa menurunkan daya beli masyarakat, sehingga ekonomi kita tidak produktif,” katanya.

“Uang rakyat diambil atau dipakai bukan ekonomi yang memiliki multiplier effect bagi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” tandas Budi.

Leave a Reply