TopCareerID

Menkominfo Beri Tips Hindari dan Perangi Judi Online

Anggota DPR singgung Polwan bakar suami gara-gara judi online ke Menkominfo, Senin (10/6/2024). (YouTube Komisi I DPR RI Channel)

TopCareer.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan empat tips yang bisa dilakukan masyarakat dalam menghindari dan memerangi judi online.

Empat tips ini adalah: kenali dan identifikasi pemicu, lindungi diri dengan dukungan sosial, mengatur keuangan secara bijak, dan laporkan operator ke Kementerian Kominfo.

“Pertama, kenali bahaya dan identifikasi pemicu judi online. Sadari bahaya judi online bagi diri sendiri dan lingkungan terdekat,” kata Budi di Kalideres, Jakarta Jumat pekan lalu.

“Lalu perhatikan pemicu seseorang berpartisipasi dalam judi online, seperti stres atau dorongan dari lingkungan tertentu,” imbuhnya, seperti mengutip siaran pers, Selasa (8/10/2024).

Kedua, hindari situasi berisiko dan lindungilah diri dengan dukungan sosial.

Baca Juga: 6 Jurus Baru Menkominfo Lawan Judi Online

“Hindari situasi dan lingkungan yang meningkatkan keinginan berjudi, dengan perkuat dukungan lingkungan sekitar dan bantuan profesional seperti psikolog jika membutuhkan,” kata Budi.

Ia juga mendorong agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu untuk kegiatan yang lebih produktif.

Ketiga, Budi mengimbau agar setiap orang dapat cermat dalam mengatur keuangan secara bijak. Hal ini demi menghindari penggunaan uang untuk aktivitas perjudian.

Terakhir, laporkan situs atau rekening yang bermuatan perjudian ke Kominfo melalui aduankonten.id dan cekrekening.id. “Tentunya kita tidak ingin jumlah pelaku judi online terus bertambah,” ujar Menteri Budi.

Budi pun mengajak semua pihak untuk melindungi keluarga dan lingkungan terdekat dari jeratan perjudian daring. Ia menegaskan, kegiatan ini sangat berbahaya.

“Banyak yang menganggap perjudian online merupakan jalan keluar dari kemiskinan. Anggapan tersebut jelas salah,” tegasnya.

Baca Juga: Menkominfo Klaim Sudah Putus 3 Juta Konten Judi Online

Ia menyebut kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal ini mencapai Rp 600 triliun. Sayangnya, masyarakat yang sudah terjerat tidak bertambah kaya.

“Yang justru masuk ke kantong para operator judi online. Masyarakat yang terjerat judi online terlilit utang bahkan kehilangan seluruh hartanya,” kata Menkominfo.

Selain itu, dampak negatif masalah ini sudah terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, ada lebih dari 10 kasus bunuh diri akibat perjudian daring.

Selain itu, ratusan ribu anak juga sudah mengalami kecanduan aktivitas ini, sementara ribuan kasus perceraian yang terkait judi daring juga terjadi.

Exit mobile version