TopCareer.id – Raksasa tekstil Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Hal ini berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Pemohon perkara adalah PT Indo Bharat Rayon, sementara termohon yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Putusan ini menyebutkan Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon, berdasarkan putusan homologasi pada 25 Januari 2022.
Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Perusahaan Tak Abaikan Stres Pekerja
Terkait ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Sritex untuk tidak buru-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, Kemnaker meminta Sritex menunggu putusan inkrah atau putusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” kata Indah.
Baca Juga: Menaker Yassierli: Ketenagakerjaan Bukan Hanya Soal Buruh
Selain itu, Kemnaker juga meminta perusahaan untuk tetap membayar hak-hak pekerjanya, terutama gaji atau upah.
“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah,” kata Indah, melalui siaran pers, Jumat (25/10/2024).
Manajemen dan Serikat Pekerja juga diminta untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. “Utamakan dialog yang konstruktif, produktif, dan solutif,” pungkas Indah.