Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 14, 2024
idtopcareer@gmail.com
LifestyleTren

Kemenperin: iPhone 16 Belum Dapat Sertifikat TKDN, Tak Boleh Dijual di RI

Apple Intelligence di iPhone 16. (Apple)

TopCareer.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa hingga saat ini iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia.

Kemenperin pun memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat mereka belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.

Namun, mengutip laman resminya, Sabtu (26/10/2024), kementerian menegaskan perangkat yang jadi bawaan penumpang, awak, atau melalui pos dan tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta.

Baca Juga: Awas Penipuan Berkedok Pemesanan iPhone 16

Febri menjelaskan, iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Namun, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan ini juga menyebutkan, barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggaraan pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.

Sementara, pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga: Industri Kosmetik RI Terus Tumbuh, Jadi Peluang Buat Pelaku Usaha

Kemenperin juga menegaskan, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” katanya.

Perkiraan kementerian, pada Agustus sampai Oktober 2024, kurang lebih sembilan ribu unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia, melalui jalur bawaan penumpang dan sudah membayar pajak.

Ponsel-ponsel ini dinyatakan masuk secara legal, namun akan jadi ilegal jika diperjualbelikan di Tanah Air.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata Febri.

Leave a Reply