TopCareer.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah akan segera mengambil langkah penyelamatan karyawan Sritex.
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Agus dalam siaran persnya, ditulis Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Menperin: Jumlah Tenaga Kerja Industri Naik 18,6% dari Tahun Lalu
Menperin mengatakan, prioritas pemerintah sekarang adalah menyelamatkan karyawan raksasa tekstil Indonesia itu, dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” ujar Agus.
“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” imbuhnya.
Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-Buru PHK Karyawan
Sementara, Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah meminta agar Sritex tidak buru-buru dalam melakukan PHK.
“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” kata Indah.
PT Sri Rejeki Isman dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan ini berimbas pada kemungkinan PHK belasan ribu karyawan.